JawaPos.com - Pasca menuai polemik, Gubernur DKI Pramono Anung bersama jajarannya melaksanakan rapat tertutup di Balai Kota terkait Lapangan Padel. Dari rapat itu, Gubernur DKI Pramono Anung menyebutkan, Pemprov DKI akan mengambil langkah tegas. Yakni, melarang perizinan baru untuk pembangunan atau Lapangan Padel di Jakarta.
"Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,' tegas Pramono.
Sementara untuk Lapangan Padel yang sudah beroperasi, disebutkannya harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 'Bangunan atau Lapangan Padel yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,' jelas Pramono.
Untuk angka bangunan atau Lapangan Padel yang tidak memiliki PBG itu, Pram menyebutkan sedang didalami oleh jajarannya yang ada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI. Namun, secara total, Pramono menyebutkan, saat ini ada 397 Lapangan Padel di Jakarta.
'Kami sedang mendalami, berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan. Untuk kasus yang di Jakarta Timur (Pulomas, Red), kami sedang pelajari,' ujarnya. Memang, untuk kasus Lapangan Padel di Pulomas, warga sekitar sampai menggugat ke PTUN.
Selanjutnya, untuk Lapangan Padel yang sudah mengantongi PBG namun berlokasi di perumahan, Pemprov DKI tidak serta merta menutup. Namun, pengoperasiannya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00. Pramono memerintahkan wali kota, camat, dan jajaran terkait melakukan negosiasi dengan warga setempat. Namun, dia menyebutkan harus memperhatikan kenyamanan warga, utamanya berkaitan dengan kebisingan.
'Lapangan Padel di perumahan wajib untuk membuat kedap suara dan juga pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,' katanya.
Hal itu ditekankan Politisi PDI Perjuangan karena ada tiga yang dikeluhkan warga. Pertama, parkir liar. 'Pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir sehingga parkirnya sembarangan,' terangnya. Itu, lanjutnya, sangat mengganggu warga.
Kedua, kebisingan akibat lapangan yang tidak kedap suara. Dan ketiga, jadwal operasi yang dinilai terlalu malam. 'Maka yang seperti itu juga akan kami tertibkan,' imbuhnya.
Dilarang di Aset RTH
Gubernur DKI Pramono Anung juga memastikan Lapangan Padel yang berdiri di atas aset Pemprov DKI pada kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak akan diizinkan beroperasi. RTH harus tetap difungsikan sesuai peruntukannya.
'Bagi Lapangan Padel yang berada di aset, yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan. Dengan demikian semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau,' katanya.
Namun, Pramono mengecualikan Lapangan Padel yang sedang dibangun di Taman Bendera Pusaka. Menurutnya, Lapangan Padel di sana hanya satu dan diperuntukkan untuk masyarakat.
'Taman padel di Taman Bendera Pusaka berjumlah satu biji, dan itu lapangan padel yang digratiskan untuk masyarakat. Sehingga itu berbeda karena memang itu di dalam taman dan itu tidak di tempat komersial, kami izinkan untuk itu,' ujarnya.
Editor : Bintang Pradewo