Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan Olahraga

Pengedar Sabu Sepatan Sembunyikan 8,22 Gram di Plafon, Dikendalikan Dari Lapas

Ryandi Zahdomo • Selasa, 21 Juli 2026 | 10:13 WIB
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. (dok. JawaPos.com)
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Upaya AS alias E, 26, menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di plafon kamar mandi rumahnya berakhir sia-sia.

Jajaran Polsek Sepatan membongkar siasat tersebut dan menyita 8,22 gram sabu siap edar di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi terlarang di lingkungan permukiman mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi langsung bergerak menuju lokasi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Resto Keluarga di Jakarta Timur yang Nyaman, Lezat, dan Ramah di Kantong

Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri persis sesuai laporan masyarakat.

Setelah diamankan dan diinterogasi secara intensif, pelaku akhirnya mengakui masih menyimpan barang bukti di dalam rumahnya.

Petugas kemudian menyisir area bangunan dan mencurigai bagian atap kamar mandi.

Di atas plafon tersebut, polisi menemukan kantong plastik kresek hitam yang berisi lima paket plastik klip kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.

Selain paket sabu, polisi menyita uang tunai Rp 400 ribu yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang dipakai untuk menyusun transaksi.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kedai Kopi Aceh di Jakarta yang Enak dan Ramah di Kantong

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial AS mengungkapkan bahwa paket yang disita merupakan sisa dari barang yang sudah sebagian diperjualbelikan.

Ia juga mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang berinisial B, yang disinyalir saat ini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas). Informasi terkait jaringan ini masih terus didalami oleh penyidik.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan penindakan peredaran narkoba terus menjadi prioritas utama demi melindungi masyarakat dan generasi muda.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tegas Jauhari.

Jauhari menjelaskan bahwa peran aktif warga sangat krusial dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Pramono Janji Jadikan Jakarta Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," imbuhnya.

Dari total pengungkapan 8,22 gram sabu ini, kepolisian memperkirakan ada sekitar 49 jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan, mengacu pada asumsi konsumsi 1 gram sabu untuk 6 orang.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Sepatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.

 

 

Editor : Bayu Putra
sabu-sabu sabu-sabu dalam lapas jaringan pengedar narkoba narkotika