Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Genjot Pemerataan Akses Hukum, Kemenkum Bentuk 10.470 Posbankum

Febry Ferdian • Kamis, 31 Juli 2025 | 08:51 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan program kerjanya di sela kegiatan di Limo, Kota Depok, Selasa (29/7).
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan program kerjanya di sela kegiatan di Limo, Kota Depok, Selasa (29/7).

JawaPos.com - Kementerian Hukum terus memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Hingga triwulan II atau periode April-Juni 2025, Kemenkum telah membentuk sebanyak 8.706 Posbankum baru, sehingga secara kumulatif jumlahnya telah melampaui target tahun ini dengan mencapai 10.470 Posbankum di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengatakan, pembentukan Posbankum menjadi bagian dari upaya pemerataan akses hukum di berbagai wilayah. Posbankum menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi.

“Penyelenggaraan pelatihan paralegal dan bekerjanya paralegal pada Posbankum berada di bawah supervisi organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang menaunginya, guna menjamin dan memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata dia di sela kegiatan di Limo, Kota Depok, Selasa (29/7).

Selain membentuk Posbankum, Kemenkum juga terus meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memberikan bantuan hukum. Hingga Juni 2025, terdapat 15.092 peserta pelatihan paralegal yang tersebar di berbagai wilayah. Sementara itu, sebanyak 1.023 kepala desa dan lurah telah mengikuti pelatihan sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLP).

Tak hanya itu, sepanjang triwulan II, Kemenkum telah memberikan 2.045 bantuan hukum litigasi dan 542 bantuan hukum non litigasi kepada masyarakat. Transformasi digital juga turut mendorong peningkatan layanan hukum ini. Supratman menargetkan seluruh layanan Kemenkum sudah berbasis digital pada tahun 2026 untuk mempercepat dan mempermudah akses masyarakat.

"Kami yakin pelayanan berbasis digital akan lebih cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat. Masyarakat semakin mudah mengakses semua layanan yang ada di Kemenkum,” tutup Supratman.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#Supratman Andi Agtas #Menteri hukum #Menkum #Kementerian hukum