Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan Olahraga

Bantu UMKM Dapatkan Sertifikat Halal, Smesco Indonesia Gandeng LPPOM MUI

Arief Indra Dwisetyadi • Selasa, 30 September 2025 | 18:33 WIB

Smesco Indonesia menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Jakarta.
Smesco Indonesia menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Jakarta.

JawaPos.com - Atensi para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia terhadap akses mendapatkan sertifikat halal bagi produk yang dihasilkannya sangat tinggi, membuat Lembaga Layanan Pemasaran KUKM (Smesco Indonesia) segera mengambil langkah strategis dengan menggandeng Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Jakarta.

Apalagi, LPPOM merupakan lembaga yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan, khususnya dalam memberikan solusi untuk mekanisme jaminan kehalalan produk dari para pelaku usaha atau Sistem Produk Jaminan Halal (SJPH).

"Kami berpikir harus ada kerja sama strategis dengan lembaga sertifikasi halal di Indonesia. Tentunya, yang kredibel," kata Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia M. Rizki Firdaus, usai acara penandatanganan MoU dengan LPPOM Jakarta, di Jakarta, Selasa (30/9).

Terlebih lagi, lanjut Rizki, fatwa halal sebuah produk juga dikeluarkan lembaga MUI. "Maka, sangat tepat kita menggandeng LPPOM terkait sertifikat halal bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia," imbuh Rizki.

Dengan memiliki perwakilan di 34 provinsi, Rizki berharap pengusaha UMKM di banyak daerah untuk bisa memanfaatkan keberadaan LPPOM untuk pengembangan pasar dari produknya. "Dengan terbukanya akses ini, diharapkan tidak ada lagi masalah terkait sertifikasi halal ini," tandas Rizki.

Selain akses ke sertifikat halal, Rizki mengakui bahwa Regulatory Cost yang dilakoni pengusaha UMKM terbilang banyak, dari mulai HKI, PIRT, dan sebagainya. Dan memang sertifikat halal merupakan yang termahal yang harus ditanggung.

"Kenapa mahal? Ternyata, ada proses yang dilakukan berbeda dengan sertikasi yang lain. Contoh, PIRT atau Haki tidak perlu survei fisik, cukup mengajukan secara administratif. Sementara untuk sertifikat halal musti ada pendampingan, cross check lapangan, suplainya, dan lain-lain," jelas Rizki.

Rizki menegaskan pihaknya sangat concern dalam pengembangan produk UMKM dengan memiliki sertifikat halal. "Kita ada layanan konsultasi yang salah satunya terkait sertifikasi halal. Jadi, ke depan, Smesco menjadi kepanjangan tangan dari LPPOM untuk bisa mensosialisasikan itu," tukas Rizki.

Bahkan, Rizki menjelaskan bahwa kerjasama tersebut juga menyangkut peran edukasi bersama, baik online maupun offline. "Ini bakal menjadi program campaign kami ke depan," kata Rizki.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LPPOM Jakarta Deden Edi Soetrisna tak menampik terkait fakta di lapangan yang menyebutkan mahalnya proses pengurusan sertikasi halal. "Bisa jadi, karena ada peran lembaga konsultan membantu perusahan dalam pengurusan sertifikat halal tersebut. Akan berbeda bila langsung mengurus ke kami," ucap Deden.

Deden memastikan, hanya dalam waktu dua minggu saja pengurusan sertifikasi halal bisa selesai. Dengan catatan, pelaku usahanya kooperatif.

Pasalnya, kata Deden, ada lima kriteria sertikasi halal. Pertama, adanya komitmen dan tanggung jawab dari pelaku usaha. Kedua, bahan-bahan dasar produk yang harus diperiksa satu persatu. Ketiga, proses produk halal (PPH). Keempat, nama produk jangan aneh-aneh, meski bahannya halal. "Kriteria kelima terkait pemantauan dan evaluasi," kata Deden.

Deden menjelaskan, saat ini ada insentif dari pemerintah dimana sertifikat halal yang diperoleh UMKM berlaku seumur hidup. "Sejak lama sampai sekarang, kita sudah aktif melakukan sosialisasi akan hal ini," kata Deden.

 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
LPPOM Smesco Indonesia