Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Pedagang Tolak Kenaikan Biaya Sewa dan Dukung Revitalisasi Pasar Pramuka

Yogi Wahyu Priyono • Kamis, 13 November 2025 | 21:12 WIB
Para pedagang Pasar Pramuka berunjuk rasa karena Pasar Jaya menutup kios farmasi di pasar tersebut Kamis (13/11).
Para pedagang Pasar Pramuka berunjuk rasa karena Pasar Jaya menutup kios farmasi di pasar tersebut Kamis (13/11).

JawaPos.com – Penutupan kios farmasi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur oleh Perumda Pasar Jaya pada Kamis (13/11) memicu reaksi keras dari para pedagang. Kuasa hukum pedagang yang juga Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Asriyadi Tanama, menilai tindakan tersebut melanggar aturan dan instruksi Gubernur DKI Jakarta.

Asriyadi mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan sepihak ini. ’’Kami cukup kecewa dengan tindakan seperti ini. Surat pemberitahuan baru dikirim kemarin, dan tidak ada kesempatan bagi pedagang untuk melakukan langkah-langkah tertentu,’’ ujarnya di Pasar Pramuka, Kamis (13/11). 

Menurut Asriyadi, hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) Direksi terbaru yang menjadi dasar hukum sah penetapan harga perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU). Ia menduga penutupan kios didasarkan pada SK lama yang sudah tidak berlaku.

’’Kami sekarang menunggu terbitnya SK baru. Karena pasca-audiensi dengan Gubernur, sudah jelas akan diterbitkan SK Direksi yang baru. SK 126 membatalkan SK 154, dan yang sekarang ini harusnya SK terbaru untuk membatalkan SK 126. Tapi SK itu belum pernah diberitahukan ke pedagang,’’ jelasnya.

Asriyadi juga menyoroti bahwa kebijakan Pasar Jaya ini tergesa-gesa dan melanggar instruksi Gubernur DKI Jakarta yang meminta agar tidak ada penutupan atau pengosongan kios sebelum ada kesepakatan harga yang layak bagi pedagang.

"Dalam audiensi dengan gubernur, sudah jelas diinstruksikan agar tidak dilakukan pengosongan atau penutupan sebelum ada kesepakatan harga yang layak. Tapi Pasar Jaya justru mengingkari instruksi itu dengan secara sepihak menutup kios,’’ tegasnya.

Para pedagang Pasar Pramuka pun menyampaikan aspirasi mereka dengan nada emosional. "Tutup aja, tutup semua! Masa kita tidak boleh dagang," teriak seorang pedagang perempuan di tengah kerumunan. Pedagang lainnya menambahkan, "Kalau ditutup, cicilan kita bagaimana? Rumah, listrik, orang tua, beli susu anak. Semangat satu suara!"

Para pedagang meminta agar kebijakan penutupan ditunda sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama antara pengelola dan pedagang.
 
Perumda Pasar Jaya melalui Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Yohanes Daramonsidi, menyatakan bahwa pihaknya hari ini melaksanakan low investment terhadap para pedagang Pasar Pramuka. Tindakan ini didasari oleh amanat Perda dan merupakan hal yang lazim di Pasar Jaya. Low investment diberikan kepada pedagang yang melanggar ketentuan.

’’Dari 401 pedagang, 102 telah membayar kewajiban, sementara sisanya dikenakan low investment berupa penyegelan. Untuk hari ini sebanyak 21 tempat usaha disegel, khusus bagi pedagang yang mengontrakkan tempatnya. Dari total 401 tempat usaha di Pasar Permuka, 204 di antaranya dikontrakkan. Penyegelan dilakukan karena pengontrak tidak membayar kewajiban,’’ kata Yohanes. 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#pasar pramuka