Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Residivis Kambuhan Begal Pasutri di Tambora, Pelaku Terkenal Sadis dan Bersejanta Tajam

Yogi Wahyu Priyono • Kamis, 27 November 2025 | 21:50 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang digunakan begal sadis saat beraksi di jalanan.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang digunakan begal sadis saat beraksi di jalanan.

JawaPos – Dua pelaku begal bersenjata tajam yang sempat menodong pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, terungkap sebagai residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam kurun waktu tiga bulan, mereka mengaku telah beraksi di 28 tempat kejadian perkara (TKP).

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AF dan AS, bukan pemain baru dalam dunia curanmor. Mereka diketahui sudah berulang kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. ’’Pelaku ini sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Baru bebas tiga bulan, mereka kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Tri Suhartanto Kamis (27/11).

AF dan AS, alih-alih berubah setelah bebas, justru kembali melancarkan aksi curanmor hingga begal sadis. Polisi berhasil meringkus keduanya beserta sejumlah barang bukti. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa mereka beroperasi di berbagai titik, mulai dari Tambora, Cengkareng, Tamansari, hingga beberapa lokasi di Jakarta Pusat. Namun, dari total 28 lokasi yang diakui, kepolisian baru menemukan empat laporan resmi di wilayah hukum Jakarta Barat.

’’Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor baik ke Polsek Tambora maupun ke Polres Metro Jakarta Barat,” tuturnya.
 
Terkait insiden viral penodongan terhadap pasutri pada Sabtu (15/11), AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa kedua pelaku saat itu tengah mencari motor incarannya di permukiman warga. Saat melihat korban melintas hendak menuju pasar, mereka langsung mengambil kesempatan untuk merampas barang berharga milik korban.

’’Pelaku memang spesialis curanmor. Saat melihat ada kesempatan, mereka langsung mengeksekusi,” kata ujarnya. 

Dalam setiap aksinya, AF dan AS selalu membawa senjata tajam berupa golok dan benda menyerupai pistol. Setelah diamankan, pistol tersebut diketahui hanyalah airsoft gun jenis mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban agar tidak melawan. ’’Mereka mengeluarkan golok untuk menekan mental korban. Itu yang membuat banyak korban tidak berani melakukan perlawanan,” ungkapnya. 

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Motif di balik aksi kejahatan mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan membeli narkoba. Motor hasil curian disimpan di kontrakan pelaku di Tambora sebelum dijual melalui platform Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) dan harga miring. Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk memburu penadah yang diduga turut terlibat.

’’Ini yang sedang kami dalami, karena 28 TKP tidak mungkin dilepas begitu saja tanpa adanya pihak yang menampung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AF dan AS dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#curanmor #pelaku begal bersenjata tajam