Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Menteri ATR/BPN Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lahan TNI-AU Lampung

Arief Indra Dwisetyadi • Kamis, 22 Januari 2026 | 07:17 WIB
TINDAK TEGAS: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan seluas 85 ribu hektare di Lampung (21/1/2026).
TINDAK TEGAS: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan seluas 85 ribu hektare di Lampung (21/1/2026).

JawaPos.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), ditemukan adanya penerbitan sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare atas nama PT Sugar Group Companies dan sejumlah entitas lain dalam satu grup,” kata Nusron Wahid dalam konferensi pers, Selasa (21/1) sore.

Ia menjelaskan, hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga menyepakati pencabutan seluruh sertifikat HGU yang saat ini di atasnya terdapat aktivitas perkebunan tebu dan pabrik gula. Seluruh lahan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan menyatakan bahwa temuan BPK tersebut telah berulang kali muncul dalam pemeriksaan sejak 2015. Karena itu, penertiban kepemilikan lahan menjadi kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI-AU.

“Temuan ini sudah muncul tiga kali, pada 2015, 2019, dan 2022. Oleh karena itu, menjadi kewajiban TNI Angkatan Udara dan Kementerian Pertahanan untuk menertibkan kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Menteri Pertahanan telah dua kali mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN untuk meminta penertiban dan pembatalan HGU dimaksud. Kesepakatan pencabutan HGU akhirnya tercapai dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (21/1/2026).

Wamenhan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan Agung (Jampidsus), KPK, hingga BPK, atas dukungan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Selanjutnya tanah ini akan ditindaklanjuti secara administrasi dan dikuasai oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” kata Wamenhan.

Senada, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekol TNI Tonny Harjono  menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset strategis bagi TNI- AU. Ke depan, TNI- AU merencanakan pembangunan Komando Pendidikan serta satuan pasukan gerak cepat sebagai bagian dari pengembangan organisasi.

“Kawasan tersebut juga akan dijadikan daerah latihan. Setelah ini, latihan akan mulai dilaksanakan di wilayah Lampung,” kata Tonny.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan seluruh pihak yang terlibat karena persoalan yang selama ini menjadi temuan BPK akhirnya dapat diselesaikan. (nad/oni)

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#ATR BPN #nusron wahid