JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyoroti rencana penataan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemkot Bandung. Skema tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan dan menunggu payung hukum yang jelas.
Konsep PJLP sendiri bisa dibilang mirip tenaga honorer, namun nantinya akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) adalah tenaga kerja non-ASN yang diikat kontrak individu untuk membantu operasional instansi pemerintah.
"Berbeda dengan PNS/PPPK, PJLP berstatus tenaga kontrak/outsourcing dengan masa kerja umumnya satu tahun, digaji melalui anggaran jasa (APBD/APBN), dan tidak mendapatkan jenjang karier ASN," terangnya.
Baca Juga: Tips Mudik Naik Pesawat Tanpa Drama di Musim Lebaran
“Ini sedang digodok. Secara konsep seperti honorer, tapi harus ada payung hukum yang jelas supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam kondisi saat ini tenaga yang sudah dirumahkan tidak bisa serta-merta dialihkan kembali. Pasalnya, hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak yang menerima dan mengelola tenaga kerja tersebut.
Erick juga menyoroti persoalan rekrutmen tenaga sebelumnya yang dinilai kurang efektif. Ia menyebut, selain adanya faktor titipan, pembiayaan yang dikeluarkan kerap membengkak namun tidak sebanding dengan efektivitas kerja.
“Ke depan harus lebih efisien dan efektif. Jangan sampai boros anggaran tapi kinerjanya tidak optimal,” tegasnya.
Baca Juga: Mudik Bareng Anabul? Ini Tips Aman Membawa Hewan Peliharaan Saat Perjalanan Mudik Lebaran
Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan penataan ini tidak menimbulkan persoalan baru, seperti meningkatnya angka pengangguran atau membuka ruang potensi penyimpangan.
“Jangan sampai muncul ruang kejahatan baru atau ruang pengangguran baru. Ini harus dipikirkan matang,” katanya.
Erick juga mengajak masyarakat untuk tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah dalam mencari pekerjaan. Menurutnya, kemandirian masyarakat menjadi kunci kekuatan negara.
“Negara akan kuat kalau masyarakatnya mandiri. Jangan terlalu berharap pada pemerintah,” ujarnya.
Terkait tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Erick memastikan mereka yang sudah terdata di database BKN relatif aman. Namun, persoalan muncul bagi tenaga yang sempat mengabdi di pemerintahan tetapi tidak tercatat dalam database tersebut.
Salah satu contohnya terjadi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bandung, di mana lebih dari 70 orang tenaga dirumahkan. Untuk jangka pendek, Erick menyebut perlu ada solusi konkret agar mereka tidak kehilangan penghasilan sepenuhnya.
Baca Juga: Agensi Kreatif di Korea Selatan Tembus Papan Atas Asia, Begini Prestasinya
“Kalau memang ada unsur titipan dari partai, ya harus ada tanggung jawab moral. Bisa saja gotong royong atau patungan untuk membantu sementara waktu,” tambahnya.
Komisi I DPRD Kota Bandung, lanjut Erick, akan terus mengawal pembahasan skema PJLP agar penataan tenaga kerja di lingkungan Pemkot berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.
Editor : Bintang Pradewo