JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni 2026. Program ini berlaku selama tiga bulan penuh, hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan pemutihan denda pajak dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499.
Dasar pelaksanaan program ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1008 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Program pemutihan ini telah berlaku sejak 1 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.
Pemutihan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Jadi, wajib pajak tetap harus membayarkan pajak pokok kendaraan tersebut. Penghapusan denda pajak hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jakarta dengan plat B.
Penghapusan ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua jenis pungutan tersebut akan mendapat pembebasan sanksi administratif selama masa program berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, penghapusan denda akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Dengan kata lain, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus terkait denda tersebut. Selain itu, tidak akan ada proses administrasi tambahan yang harus dilakukan untuk memperoleh pembebasan denda tersebut.
Hal ini juga ditegaskan langsung oleh pihak Bapenda DKI Jakarta. Peserta program cukup melunasi pokok pajak yang masih terutang. Sedangkan denda keterlambatan akan dihapus secara otomatis oleh sistem, selama wajib pajak melunasi tunggakan pokok selama program ini berlangsung.
Meskipun begitu peserta program juga tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen wajib. Dokumen tersebut meliputi STNK dan BPKB kendaraan bermotor, serta KTP pemilik yang tertera di STNK kendaraan tersebut. Selanjutnya, pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan secara digital, melalui Aplikasi SIGNAL, maupun mendatangi Samsat tempat STNK terdaftar.
Aplikasi SIGNAL, atau Samsat Digital Nasional, merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa membayar PKB dan melakukan pengesahan STNK tanpa ke Samsat. Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pemilik tetap perlu mendatangi Samsat karena kendaraan harus melalui pengecekan fisik.
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini diterapkan dengan beberapa tujuan khusus. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat kembali tertib membayar pajak kendaraan. Selain itu, pemutihan bunga keterlambatan ikut mendukung optimalisasi penerimaan daerah tanpa terlalu membebankan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan pemberlakuan program ini untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang membayar pajak selama periode tertera bisa mendapatkan keuntungan berupa penghapusan bunga keterlambatan pembayaran pajak sekaligus menjadi solusi pengurangan beban biaya pelunasan tunggakan.
Editor : Bintang Pradewo