Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

DLH DKI Simulasikan Penanggulangan Busa di Pintu Air Wier 3, Gunakan Nozzle dan Jaring Terapung

Yogi Wahyu Priyono • Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Penampakan busa di Pintu Air Wier 3, Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
Penampakan busa di Pintu Air Wier 3, Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.

JawaPos.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggelar simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3, Banjir Kanal Timur (BKT), besok (13/8). Kegiatan ini akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor untuk memastikan respons cepat dan efektif jika busa kembali muncul di lokasi tersebut.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, simulasi ini merupakan langkah konkret dalam penanggulangan pencemaran jangka pendek sebagai bagian dari program pemulihan air sungai dalam jangka panjang. Ia menyebut, kadar pencemar di kawasan tersebut sudah melampaui baku mutu lingkungan.

”DLH bersama BPBD, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan berkolaborasi untuk mempercepat pemulihan kualitas air sungai,” terang Asep kemarin (11/8).

Menurut Asep, busa terbentuk akibat tingginya pencemaran organik yang ditunjukkan oleh nilai biological oxygen demand (BOD) dan chemical oxygen demand (COD). Selain itu, limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfaktan sintetis menjadi penyebab utama.

”Kondisi turbulen di pintu air akibat perbedaan elevasi permukaan membuat udara terjebak di dalam air, sehingga memperbanyak dan mempertahankan busa,” jelasnya.

Manfaatkan Mikroorganisme

Dalam simulasi tersebut, tim akan menggunakan semprotan nozzle yang mencampurkan air dengan cairan mikroorganisme pengurai surfactant, seperti EM4, yang lebih biodegradable guna mempercepat pemecahan busa. DLH juga akan memasang jaring terapung untuk melokalisasi penyebarannya. Sejumlah perahu karet bermotor akan disiagakan di dalam dan luar area jaring untuk mendukung mobilitas petugas di lapangan.

Di luar penanganan darurat, DLH menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang. Salah satunya melalui penertiban pelaku usaha yang diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dokumen wajib bagi usaha berskala kecil, dengan luas lahan terbangun di bawah 1 hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.

”Tahun ini kami fokus membina usaha kategori SPPL, dimulai dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai pilot project penguatan pengelolaan lingkungan sejak dari hulu,” tutupnya. 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#dki jakarta #Dinas Lingkungan Hidup (DLH)