Cegah Kecurangan, SPBU Uji Tera di Jalur Mudik

Muhtamimah • Dipublikasikan Jumat, 14 Maret 2025 | 23:11 WIB
Petugas dari Disperindagkop UKM Kota Tangerang mengecek SPBU di jalur mudik.
Petugas dari Disperindagkop UKM Kota Tangerang mengecek SPBU di jalur mudik.

JawaPos.com – Pemkot Tangerang mulai memperketat pengawasan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur mudik Kota Tangerang. Guna mencegah adanya kecurangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, menjelang mudik Lebaran, petugas dikerahkan untuk melakukan uji tera alat-alat takar, sejumlah SPBU yang berada di jalur mudik Kota Tangerang. Kegiatan tersebut akan dilakukan sampai menjelang Lebaran.

’’Ini baru hari pertama, dan akan berlangsung hingga seminggu ke depan, dengan target sekitar delapan SPBU. Di antaranya, hari ini di SPBU 34.15107 dan BDKT pada Hypermart Cyberpark,’’ kata Suli, Jumat (14/3).

Dia mengungkapkan, hasilnya dalam kondisi yang aman dan sesuai ukurannya, atau tidak ditemukan kecurangan takar. Dengan demikian, SPBU yang bersangkutan dipasang spanduk lolos uji tera khusus momen Lebaran 2025.

Dia menjelaskan, Uji tera dilakukan bersama UPT Pelayanan Metrologi Legal, Kota Tangerang. Lewat uji tera pada SPBU jalur mudik itu, pihaknya berupaya memberikan kenyamanan dan aman dalam melakukan transaksi pengisian bensin, pada SPBU di kawasan Kota Tangerang, khususnya SPBU perlintasan jalur mudik.

’’Sejauh ini, di Kota Tangerang masih dinyatakan aman atau tidak ditemukan laporan adanya kecurangan pada takaran bensin. Namun, jika masyarakat Kota Tangerang menemukan indikasi kecurangan atau mengalami kecurangan itu sendiri bisa membuat laporan atau pengaduan,’’ tuturnya.

Selain menjelang mudik Lebaran, lanjut dia, uji tera juga rutin dilakukan Disperindagkop UKM bersama UPT Pelayanan Metrologi Legal, Kota Tangerang setiap tahunnya. Yakni setahun sekali pada 60 lebih SPBU yang ada di Kota Tangerang.

’’SPBU sendiri juga melakukan uji tera secara mandiri yang dilaporkan ke UPT Pelayanan Metrologi Legal, Kota Tangerang secara rutin yaitu dua hari sekali. Dengan ini, pengawasan dan pengujian selalu dilakukan demi memberikan kenyamanan transaksi di Kota Tangerang,’’ pungkasnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
pemkot tangerang spbu