JawaPos.com - Sebagai upaya menjamin sebanyak 10 ribu pekerja informal yang memiliki KTP Kota Bekasi mendapat perlindungan, Pemerintah Kota mulai 2026, menggelontorkan anggaran hingga Rp2 Miliar.
Wali Kota Tri Adhianto mengatakan, para pekerja informal akan didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi sebesar Rp201 ribu per tahun.
Tri mengatakan, premi tersebut akan dibiayai Pemkot Bekasi melalui APBD, sehingga nantinya para pekerja akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan bagi keluarga.
“Ojol, sopir, kuli, pedagang sampai pemulung mereka semua pekerja rentan yang harus kita berikan jaminan sosial. Mulai 2026, saya pastikan mereka mendapat perlindungan,” ujarnya.
Dia mengklaim, saat ini seluruh warga Kota Bekasi sudah tercakup kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah kota melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan demikian, harapannya masyarakat tidak perlu khawatir terkait akses layanan kesehatan.
Baca Juga: Dishub Tangsel Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Empat Titik
“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda. Kalau BPJS Kesehatan sudah hampir semua warga Bekasi tercover lewat PBI yang dibiayai pemkot, maka BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah tambahan kita untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian,” jelasnya.
“Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan,” tambah Tri.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap para pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang, sekaligus memahami bahwa perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kini hadir secara menyeluruh untuk mereka.
“Bagi kami, kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil harus jadi prioritas, khususnya melindungi para pekerja rentan yang selama ini menggerakkan ekonomi Kota Bekasi. Kota ini akan semakin nyaman, aman, dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapatkan rasa keadilan dan perlindungan.” tukasnya.
Nantinya, calon penerima manfaat akan diseleksi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
Editor : Arief Indra Dwisetyadi