Dalam arahannya, Supian memaparkan tiga kebijakan strategis yang akan dijalankan. Pertama, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta. Pemkot juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak serta diskon untuk tunggakan.
“Ini salah satu ikhtiar kita, bagaimana pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat, khususnya yang memiliki aset di bawah Rp200 juta,” ujarnya.
Kebijakan kedua adalah transformasi kelembagaan. Badan Keuangan Daerah (BKD) akan dialihkan menjadi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pemungutan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak.
Sementara strategi ketiga adalah digitalisasi sistem pengelolaan pajak. Menurut Supian, langkah ini penting untuk menghadirkan proses yang transparan sekaligus memaksimalkan potensi penerimaan.
“Ketiga, kita upayakan terwujudnya sistem digitalisasi. Hal ini untuk menambah pendapatan secara transparan sekaligus mengoptimalkan potensi yang ada. Informasi ini nantinya dapat disampaikan kepada masyarakat melalui dukungan teknologi,” terang Supian.
Dia menambahkan, berbagai inovasi dari BKD juga diharapkan terus bermunculan sehingga pendapatan sektor pajak dapat meningkat signifikan. “Kota Depok sangat potensial, sehingga optimalisasi PAD harus terus dilakukan,” tandasnya.