JawaPos.com – Pemprov DKI akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah keputusan perpindahan ibu kota negara ditandatangani oleh presiden. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ ditegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi pusat perekonomian nasional berskala regional dan global.
’’Tentunya, arahannya menjadi kompetitif global city. Tahun 2023, Jakarta menempati peringkat ke-74 dari 156 kota di dunia menurut Global City Index,” terang Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.
Dengan masuk peringkat, Sri menyebutkan bahwa Jakarta pasca perpindahan ibu kota tersebut harus lebih kompetitif. Untuk itu, dalam UU tersebut juga diatur bahwa Jakarta dengan kota Bodetabekjur harus bersinergi. Bahkan, Jakarta disebutkannya menargetkan peringkatnya tahun depan.
’’Kami hitung target menjadi 20 besar atau top twenty global city, dari yang saat ini peringkat 74 dunia,’’ tambahnya.
Untuk mewujudkannya, Sri mengakui Jakarta membutuhkan dana yang cukup besar, mencapai Rp 657,48 triliun. ’’Kami juga sudah menghitung prasarana apa yang perlu kami siapkan. Ada banyak infrastruktur dan jasa yang perlu disiapkan sehingga kebutuhan kita mencapai Rp 600 triliun,’’ jelasnya.
Dia memisalkan kebutuhan dana itu untuk membangun transportasi. Saat ini, MRT sudah melayani penumpang dari Lebak Bulus ke Bundaran Hotel Indonesia (BHI).
’’Saat ini, pembangunan sedang berjalan ke Kota, dan nanti akan dilanjutkan ke Ancol. Terus kami juga ada komitmen bangun MRT east-west atau timur-barat. Lalu kami juga akan bangun perpipaan untuk penyiapan air minum 2030, agar seluruh masyarakat Jakarta bisa dilayani air perpipaan,’’ terangnya.
Dia mengakui, investasi yang dibutuhkan Jakarta untuk bersaing dengan kota global lainnya tidak sedikit. Karena itu, dia menyebutkan Pemprov DKI akan menggandeng semua pihak untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
’’Tentu investasi yang tidak sedikit ini tidak bisa hanya dari APBD saja,” imbuhnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi