Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Buntut Rebutan Lahan Parkir RSU Tangsel, 30 Anggota Ormas Ditetapkan Jadi Tersangka

Muhtamimah • Minggu, 25 Mei 2025 | 23:06 WIB
Suasana RSU Kota Tangsel yang berlokasi di kawasan Pamulang tampak sepi.
Suasana RSU Kota Tangsel yang berlokasi di kawasan Pamulang tampak sepi.

JawaPos.com – Sebanyak 30 anggota organisasikemasyarakatan (ormas) ditetapkan tersangka dalam kasus bentrokan di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel. Keributan tersebut dipicu masalah lahan parkir.

Sebagaimana diketahui, keributan terjadi antara anggota organisasi masyarakat (ormas) dan pekerja PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) di RSU Tangsel) pada Rabu (21/5). Peristiwa tersebut pun viral setelah video keributan yang terjadi di lokasi diunggah di media sosial.

Di dalam video tersebut memperlihatkan tiga pria, diduga anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), menolak pindah dari area pemasangan sistem parkir otomatis.

KabidhumasPolda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa yang terjadi di RSU Tangsel bermula saat sebuah perusahaan terpilih sebagai mitra sewa barang milik daerah berupa lahan parkir status guna pada badan layanan umum daerah RSU Tangsel. Persoalan tersebut telah dibuatkan laporan polisi oleh korban pada 22 Mei 2025.

’’Pelapor saudari YW itu membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan atau pemaksaan dengan kekerasan dan atau ancaman dengan kekerasan dan atau pengeroyokan dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan atau penyerobotan. Dan kasus ini merupakan bagian dari target atau sasaran operasi pemberantasan preman Polda Metro Jaya,’’ ungkap Ade Ary, Jumat (23/5).

Dia menuturkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa di lapangan, dalam waktu singkat tim gabungan subdit jatanras di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tangsel langsung mendatangi TKP. Kemudian mengamankan 30 orang yang diduga melakukan kegiatan yang mengganggu aktivitas dari mitra sewa pilih itu.

’’Ketika mitra sewa dari RSUD Tangerang Selatan ini akanmelakukan aktivitas itu mendapatkan intimidasi. Mendapatkan intimidasi awalnya 5 orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas. Inisial ormasnya adalah PP (Pemuda Pancasila), jadi oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini," terangnya.

Dia menjelaskan, oknum ormas tersebut melarang karyawan dari mitra sewa itu menurunkan alat kerja. Akibatnya mereka tidak bisa bekerja selama beberapa jam.

"Aktivitas terhambat dalam pembuatan pondasi gate parkir. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terusmendapatkan intimidasi. Kemudian secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan. Hingga pukul 18:00 WIB masih mendapatkan intimidasi dengan cara didorong, diancam dengan ancaman kekerasan," terangnya. 

Dia mengungkapkan, 30 orang yang merupakan anggota oknum ormas dengan inisial PP itu kemudian merobohkan palang gate yang baru saja dibuat oleh mitra sewa RSU Tangsel. Sehingga mengenai salah satu pekerja dari tim mitra sewa yangmengakibatkan luka memar dan lecet di kaki kanan. 

’’Ini peristiwa saat terjadi. Kemudian korban membuat laporan polisi. Polisi perlu kami sampaikan bahwa hal yang dilaporkan adalah pihak korban selaku pemenang tender parkir di RSUD Tangsel sejak 2 Agustus 2023. Kemudian saat kejadian terjadilah peristiwa itu sehingga akhirnya korban membuat laporan polisi," jelasnya.

Sepanjutnya, tim gabungan Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel berhasil mengamankan 30 orang. Setelah dilakukan proses pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan orang-orang yang diamankan.

"Akhirnya berujung pada ditetapkannya 30 orang oknum anggota ormas ini menjadi tersangka. Dan terhadap 30 orang oknum anggota Ormas inisial PP ini telah dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah," ungkap Ade Ary.

Akibat kejadian tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun.

’’Dari 30 tersangka yang sudah ditahan dan semuanya adalah oknum anggota dan pengurus ormas dari ormas dengan inisial PP," pungkasnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#ormas