Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Tahun Ini, 11 ASN di Tangsel Diberhentikan karena Bolos Kerja

Muhtamimah • Kamis, 2 Oktober 2025 | 12:38 WIB
853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Aula Geung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (30/9).
853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Aula Geung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (30/9).
JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin kerja. Tahun ini, sebanyak 11 ASN diberhentikan karena bolos kerja.
 
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, usai melantik 853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Aula Geung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (30/9/2025).
"Dia ASN, ada yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan. Bahkan ada yang satu tahun bolos, masa saya biarkan? Yang begitu saya pecat. Status mereka PNS, tapi apapun latar belakang atau alasannya tetap sudah melanggar aturan," tegas Benyamin.
 
Benyamin menyampaikan, 11 ASN yang diberhentikan tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangsel. Meski jumlahnya tidak banyak, dia menilai tindakan tersebut sebagai peringatan serius bagi pegawai lain.
"Jangan main-main. Saya tegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, laporkan ke saya. Akan saya tindak," katanya.
 
 
Selain pemberhentian, Benyamin juga mengungkapkan bahwa ada ASN maupun PPPK yang mengundurkan diri secara resmi dengan alasan pribadi, seperti mengikuti suami, mengurus rumah tangga, atau pensiun dini. Dia menegaskan, bila ada pegawainya yang tidak ingin bekerja lebih baik mengundurkan diri secara resmi dan jika ada yang melanggar aturan maka akan diberhentikan.
 
"Kalau memang sudah tidak mau, lebih baik mengundurkan diri. Ada yang secara sukarela ajukan berhenti, ya saya tanda tangani," tambahnya.
 
Benyamin berharap 853 PPPK yang baru dilantik dari berbagai kelompok, seperti tenaga teknis di dinas, kecamatan, kelurahan, tenaga guru, dan tenaga kesehatan, dapat bekerja profesional dan disiplin. Dengan demikian maka pelayanan publik di Tangsel bisa maksimal.
 
"Harapan saya mereka bekerja optimal. Menjadi ASN yang profesional. Mereka sudah diikat dengan sumpah dan perjanjian kerja, tentu ada sanksi apabila melanggar," tuturnya. 
 
Jumlah PPPK di Tangsel terus bertambah. Jika digabung dengan tahap pertama, sekitar 7.600 tenaga kerja sukarela di Tangsel kini resmi berstatus PPPK.
 
 
Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#Benyamin Davnie #Pemerintah Kota Tangerang Selatan