Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan Olahraga

Lintas Kementerian Dukung Keputusan Menteri Keuangan Purbaya yang Tidak Naikkan Cukai 2026

Arief Indra Dwisetyadi • Senin, 6 Oktober 2025 | 13:39 WIB
Penjual tembakau lintingan di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penjual tembakau lintingan di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JawaPos.com — Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif dari berbagai kementerian. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang berpihak pada keberlangsungan industri dan perlindungan terhadap pelaku usaha serta masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut. Ia menilai kebijakan ini memberikan kepastian bagi industri tembakau yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama penerimaan negara.

“Saya rasa bagus, karena tentu kita melihat dengan cukai yang tidak berubah kepastian kepada industrinya sudah menjadi jelas,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.

Dukungan serupa juga datang dari Kementerian Perindustrian. Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menegaskan bahwa kementeriannya mendukung penuh langkah pemerintah.

“Jelas,” kata Putu saat ditanya mengenai sikap Kemenperin terkait kebijakan tersebut.

Putu menjelaskan bahwa industri tembakau sangat sensitif terhadap perubahan tarif cukai. Menurutnya, kenaikan cukai dapat memicu pergeseran konsumsi antar golongan dan jenis produk, yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan berdampak pada tenaga kerja.

“Karena rokok ini sangat sensitif sekali ya terhadap cukai, dan kalau ada kenaikan itu terjadi shifting, jadi baik golongan maupun jenisnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Putu menyoroti persoalan rokok ilegal yang masih marak beredar. Ia menjelaskan bahwa perbedaan komponen biaya antara rokok legal dan ilegal menciptakan ketimpangan yang signifikan.

“Kalau sekarang yang 70% itu tidak diambil, bisa dibayangkan. Playing field-nya sudah tidak seimbang, sangat jauh jomplangnya,” tegas Putu.

Dengan beban cukai yang tinggi, lanjutnya, pelaku usaha yang tidak resmi cenderung mencari celah untuk mengedarkan rokok ilegal.

“Orang itu dengan cukai yang tinggi, keinginan untuk mengedarkan rokok ilegal maka akan tinggi sekali. Dengan tidak ada komponen 70%, maka harga rokoknya bisa sangat murah dia jual dibandingkan dengan yang melakukan secara legal,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini mengupayakan penundaan kenaikan cukai demi menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Purbaya Yudhi Sadewa cukai hasil tembakau (cht)