JawaPos.com - Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmen melindungi para pekerja informal dengan mendukung penuh Program Perlindungan Pekerja Informal Rentan Provinsi Jawa Barat. Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis stimulan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 6.392 pekerja informal rentan di Kota Depok.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, saat apel pagi di Balai Kota pada Senin (24/11), disaksikan Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur.
Berdasar informasi yang ada, program ini menyediakan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTKSEN). Mereka berasal dari berbagai sektor, termasuk pengemudi ojek online, pekerja harian lepas, dan pelaku usaha kecil lainnya.
Wali Kota Depok Supian Suri menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja informal merupakan kebutuhan mendesak mengingat tingginya risiko kerja dan minimnya jaminan yang mereka miliki.
’’Pekerja informal sangat rentan terhadap risiko yang tidak kita inginkan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini bukan untuk dicari manfaat buruknya, tetapi sebagai bentuk antisipasi dan perlindungan bagi keluarga mereka,” ujarnya.
Supian menambahkan, program ini menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi kelompok yang selama ini belum tersentuh skema jaminan formal. Ia berharap keberadaan jaminan tersebut dapat membantu keluarga pekerja apabila terjadi musibah, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok maupun pendidikan anak.
’’Saya mengapresiasi kolaborasi antara Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memungkinkan ribuan pekerja informal mendapatkan perlindungan dasar," ungkapnya.
Supian juga meminta perangkat daerah memastikan program ini tepat sasaran dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi