Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Rencana Kenaikan Uang Muka Daftar Haji, Usulannya Naik Rp 5 Juta sampai Rp 10 Juta

Hilmi Setiawan • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:41 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah memberikan keterangan pers kepada wartawan di sela Annual Meeting dan Hajj Banking Award di Jakarta (23/12). (Hilmi/Jawa Pos)
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah memberikan keterangan pers kepada wartawan di sela Annual Meeting dan Hajj Banking Award di Jakarta (23/12). (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sudah bertahun-tahun uang muka atau setoran awal biaya haji dipatok Rp 25 juta per orang. Muncul rencana uang muka tersebut dinaikkan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Namun sampai sekarang belum ada keputusan kenaikan setoran awal biaya haji.

Wacana kenaikan uang muka pendaftaran haji itu disinggung Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Annual Meeting & Hajj Banking Award di Jakarta (23/12). Dia menegaskan besaran uang muka biaya haji itu merupakan kewenangan pemerintah. Yaitu Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Pembahasan kenaikan setoran awal biaya haji itu sudah dibahas sejak urusan haji masih ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). "Namun karena ada pemilu, kemudian (terbentuk) Kementerian Haji dan Umrah, sehingga (kenaikan uang muka haji) belum dapat terlaksana," katanya.

Dia menegaskan pembahasan nominal uang muka biaya haji pastinya akan kembali dijalankan. Misalnya menunggu selesainya pembahasan revisi UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang sekarang bergilir di DPR.

Dia menegaskan usulan kenaikan biaya haji bermacam-macam. "Ada yang (usul) nambah Rp 5 juta, Rp 10 juta, dan lainnya," tegasnya. Fadlul menegaskan bahwa publik lebih baik menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Penetapan besaran uang muka biaya haji tentu mempertimbangkan kemampuan atau daya beli masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama Anggota BPKH Harry Alexander mengatakan skema lain yang sedang diupayakan saat ini adalah cicilan pelunasan biaya haji. Selama ini jemaah hanya membayar uang muka biaya haji Rp 25 juta. Setelah itu membayar pelunasan sekaligus saat tahun keberangkatan.

Skema ini kadang memberatkan jemaah. Karena mereka harus menyiapkan uang tunai dalam jumlah besar untuk pelunasan. Namun ketika ada skema cicilan pelunasan, selama masa menunggu jemaah bisa menambah uang pendaftaran haji mereka. Sehingga saat pelunasan nantinya tidak memberatkan.

Lebih lanjut Fadlul mengatakan, kegiatan Annual Meeting & Hajj Banking Award BPKH Tahun 2025 menjadi forum konsolidasi dan penguatan sinergi antara BPKH dan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Serta menjadi ajang apresiasi atas kontribusi perbankan dalam mendukung ekosistem layanan perhajian. Khususnya dalam penghimpunan pendaftaran jemaah haji.

Melalui forum tahunan itu, BPKH mendorong penguatan kualitas kolaborasi, penyelarasan agenda kerja sama, serta peningkatan layanan yang berdampak langsung bagi jemaah dan masyarakat. Fadlul menegaskan komitmen mereka untuk terus menjalankan mandat UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Yaitu melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan guna memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah. “Sinergi dengan BPS-BPIH merupakan elemen penting dalam penguatan ekosistem perhajian," katanya. Terutama dalam penghimpunan pendaftaran jemaah. Melalui Annual Meeting itu, BPKH juga menyampaikan arah kebijakan pengelolaan keuangan haji ke depan. Agar semakin akuntabel dan berdampak bagi jemaah.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#bpkh #badan pengelola keuangan haji