JawaPos.com - Kasus korupsi menyeret pegawai bank plat merah. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AE, yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI Jakarta, dan AS, seorang debitur yang juga Direktur PT KIN. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengajuan kredit investasi yang data pengajuannya dimanipulasi serta tanpa kehati-hatian prosedural.
''Jadi memang kita tetapkan ada dua tersangka, yakni AS selaku debitur dan direktur PT KIN, dan tersangka AE sebagai RM pada bank pemerintah tersebut,” ungkap Plh Kasi Pidsus Kejari Depok, Dimas Praja, di Kantor Kejari Depok, Cilodong, Kamis (7/8).
Kejari Depok menduga AE merupakan pihak yang membuka jalan bagi pencairan kredit investasi kepada AS. Modusnya AS mengajukan kredit untuk pembelian rumah atau gudang, namun menggunakan data palsu. ''AS ini memanipulasi data dan memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan kredit dari bank,'' jelas Dimas.
AE sebagai pejabat perbankan dinilai abai dalam melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan kredit. Dia tak menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam mekanisme appraisal perbankan. ''Sehingga uang yang keluar dari bank senilai Rp 5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh AS,'' ujarrnya.
Dugaan penyimpangan ini kemudian dikonfirmasi melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. ''Dan saat ini terhadap kerugian keuangan negara sudah dikeluarkan perhitungan dari BPKP Jawa Barat senilai Rp 5 miliar,'' tambah Dimas.
Dia menyampaikan, awal mula terkuaknya kasus ini berawal dari tindak pidana lain. AS sempat dilaporkan dalam perkara penipuan jual beli rumah di wilayah Depok. ''Jadi, dia itu melakukan peminjaman uang kembali terhadap penjual rumah, tapi tidak dibayarkan sama dia, sehingga dia terjerat pasal penipuan awalnya,'' terang Dimas.
Dari laporan itu, penyidik melakukan penelusuran lebih dalam dan menemukan indikasi permainan dalam proses kredit bank yang sebelumnya diterima AS. ''Nah kenapa dia bisa melakukan tindak pidana penipuan? Karena ada kredit investasi tadi di bank,'' ujarnya.
''Setelah kita telusuri, memang ada dugaan dan ditemukan alat bukti keterlibatan orang dalam BRI itu sendiri,'' tambah Dimas.
Kini, AE resmi ditahan di Rutan Depok selama 20 hari ke depan. Kejari Depok menjerat keduanya dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi