JawaPos.com - Dugaan aksi pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi di Pos Poncol, Simpang Kartini, berbuntut panjang. Menyusul sorotan tajam publik dan respons cepat pemerintah daerah, para petugas yang terindikasi kini resmi dibebastugaskan dari jabatannya.
Langkah tegas ini diambil Pemkot Bekasi setelah video pemerasan terhadap sopir truk viral di media sosial. Kasus tersebut juga memicu kemarahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi aliad KDM yang langsung mengontak Wali Kota Bekasi untuk mendesak sanksi pemecatan.
Dedi Mulyadi mengaku sangat kecewa atas tindakan oknum petugas yang dinilai mencederai citra pelayanan publik. Ia menegaskan telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk memproses sanksi terberat.
"Saya sangat kecewa perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan perilaku pungli, pemerasan terhadap para sopir dan tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi," ujar Dedi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
KDM menekankan agar tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan kepada para pelaku, apa pun status kepegawaian mereka.
"Apakah ASN, PPPK, atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas, dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat," tegasnya.
5 Oknum Dinonaktifkan dan Jalani Pemeriksaan Kode Etik
Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan bahwa seluruh oknum yang terindikasi terlibat langsung dibebastugaskan guna mempermudah proses pemeriksaan internal.
"Kepada petugas yang dilaporkan melakukan pungli, sedang proses kode etik, nanti akan diputuskan skala kesalahannya," kata Tri.
Tri menambahkan bahwa penonaktifan ini dilakukan agar para petugas dapat fokus menjalani prosedur pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan kode etik.
"Dan saat ini dari para petugas itu, sudah dinonaktifkan agar bisa menjalankan proses pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengonfirmasi bahwa penanganan internal sudah berjalan sejak video tersebut memicu keresahan publik.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, dan kemarin sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelas Zeno.
Modus Incar Surat KIR Mati di Pos Poncol
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, membeberkan bahwa ada sedikitnya lima personel yang teridentifikasi berdasarkan bukti foto dan laporan di lapangan. Dugaan insiden tersebut diperkirakan terjadi dua hingga tiga hari lalu.
Teguh menjelaskan, para oknum memanfaatkan celah kelengkapan dokumen kendaraan untuk menekan para pengemudi truk yang melintas di Pos Poncol, Simpang Kartini.
"Kemungkinan pelanggaran yang disoroti ini. Dari segi KIR, buku KIR-nya sudah mati. Selain itu, ada persyaratan administrasi lain yang tidak dipenuhi. Kurang lebih seperti itu modusnya. Dan, kami tidak menoleransi kegiatan pungli oleh oknum mana pun," tegas Teguh.
Praktik pungli ini pertama kali terbongkar setelah video unggahan akun TikTok joniarnewspekankabirojkt viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, oknum petugas diduga menghentikan truk dan memeras sopir hingga meminta uang tunai berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta agar kendaraan diizinkan melintas.
Editor : Bintang Pradewo