Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Polisi Tangkap Pasutri Kurir yang Diduga Pengedar Sabu-Sabu 19 Kg

Yogi Wahyu Priyono • Rabu, 3 Desember 2025 | 10:21 WIB
Pasutri yang diduga pengedar sabu-sabu diamankan di  Polsek Kalideres.
Pasutri yang diduga pengedar sabu-sabu diamankan di Polsek Kalideres.

JawaPos.com – Polsek Kalideres berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Sebanyak 19 kilogram sabu diamankan.

Penangkapan pelaku yang merupakan sejoli berinisial ML, 43; dan RS,41 itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Twedy Bennyah di didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S. mengatakan, kedua pelaku sejoli ini ditangkap pada Jumat (21/11) lalu di sebuah rumah kontrakan. ’’Berdasar pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang," kata Twedy, Selasa (2/12).

Petugas langsung menangkap pasutri yang berada di rumah kontrakan itu. Pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu ini bermula dari laporan masyarakat.

’’Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19 kilogram," jelas Twedy.

Twedy menjelaskan, pasutri ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AB. Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang di Pekan Baru.

"Jadi Saudara ML dan saudari RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#narkotika #polsek kalideres