JawaPos.com – Akses masuk ke sekolah di SMA Negeri 3 Kota Tangsel, SMA Negeri 6 Kota Tangsel dan SMP Negeri 17 Kota Tangsel yang berada di wilayah Pamulang ditutup pada hari pertama saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Hal tersebut dilakukan oleh warga sekitar yang anak-anaknya tidak diterima melalui jalur domisili dalam proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 jalur domisili.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) Teguh Setiawan mengungkapkan, penutupan akses di sekolah tersebut sudah dibuka kembali. Pembongkaran itu merupakan hasil kesepakatan dengan masyarakat dan pihak sekolah usai dilakukan mediasi di Mapolsek Pamulang, yang dihadiri oleh pihak terkait, yaitu kapolsek Pamulang, Polres Tangsel, pihak kecamatan dan staf khusus dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
’’Hasil keputusan tersebut masyarakat menerima bahwa memang ini sudah menjadi keputusan dan ini menjadi pembelajaran buat kita semua bahwa proses SPMB harus dipatuhi dan dilaksanakan secara bersama-sama,’’ kata Teguh di SMA Negeri 3 Kota Tangsel usai melakukan pembongkaran penutupan akses di SMAN 6, SMPN 17, dan SMAN 3 Kota Tangsel, Senin (14/7).
Teguh menjelaskan, hasil mediasi tersebut sebenarnya masyarakat masih menginginkan ada peluang masuk ke sekolah tersebut. Kemudian, masyarakat juga ingin ada transparansi terkait dengan pelaksanaan SPMB. ’’Kami tentunya dari pihak dinas menyampaikan bahwa SPMB sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan juknis dan sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 dan Kepgub Nomor 261 tahun 2025 bahwa pelaksanaan SPMB itu melalui sistem semuanya. Jadi memang sekolah dan kami di cabang dinas tentunya kami hanya sebagai pelaksana saja, tentunya penentu kebijakan ada di pak gubernur,’’ terangnya.
Dia menegaskan, sampai saat ini pihaknya tetap berpegangan kepada komitmen Gubernur Banten bahwa penyelenggaraan SPMB harus sesuai dengan aturan dan juknis yang berlaku. Sehingga hasil keputusan pun akan sesuai dan sudah ditetapkan oleh sistem.
’’Tentunya melalui surat keputusan kelulusan yang dikeluarkan oleh dinas. Jadi, masyarakat pun sebetulnya harus bisa memahami terutama dalam membaca dan menelaah petunjuk teknis pelaksanaan SPMB. Karena memang di tahun ini berbeda dengan tahun kemarin, rata-rata masyarakat mungkin belum memahami terkait dengan jalur yang pertama, yaitu jalur domisili,’’ jelasnya.
Dia menyampaikan, pada jalur domisili sampai saat ini masyarakat menyangka bahwa jalur domisili itu hanya zonasi. Padahal, berdasar juknis, sekarang ini berpatokan pada nilai rapor setelah itu baru ke jarak dan selanjutnya usia.
’’Ini memang masyarakat belum memahami secara seutuhnya. Sehingga muncul gejolak, alhamdulillah hasil pertemuan tadi kesimpulannya masyarakat memahami dan akan mengikuti aturan,’’ lanjutnya.
Teguh menambahkan, setelah kejadian tersebut ke depan tentunya akan dievaluasi kembali terkait kekurangan-kekurangan proses SPMB tahun 2025. Sehingga tidak menimbulkan kembali masalah seperti saat ini.
’’Ini juga akan menjadi evaluasi dan catatan kami bahwa untuk jalur domisili untuk warga sekitar atau lingkungan ini harus diprioritaskan. Karena kita mengikuti aturan sesuai dengan Permendikbud, apabila kita melanggar berarti kita sudah melakukan inkonstitusional atau kita melanggar aturan yang diberikan oleh kementerian," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dindikbud Kota Tangsel Deden Deni menambahkan, penutupan akses jalan di SMP Negeri 17 merupakan dampak aspirasi masyarakat di SMA Negeri 6 Kota Tangsel.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi