JawaPos.com - Dalam beberapa hari terakhir, petani yang mempunyai tambak sempat dibuat khawatir. Pasalnya beredar kabar bahwa lahan tambak akan disita negara, jika ditanami Mangrove. Pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoax.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Secara khusus dia menjawab kekhawatiran kelompok tani hutan terkait status lahan bila para petani menanam mangrove di lahan tambak. Raja menegaskan bahwa isu yang menyebut petani tambak akan kehilangan lahan jika menanam mangrove merupakan kabar bohong.
Penegasan itu disampaikan Raja saat berdialog dengan kelompok tani tambak dalam kunjungannya di Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupate Bulungan, Kalimantan Utara (7/2). Dalam dialog itu, sejumlah petani menyampaikan adanya kekhawatiran di masyarakat bahwa pemerintah akan mengambil alih tambak setelah mangrove tumbuh besar.
“Kalau dikatakan kelompok masyarakat diajak menanam mangrove, nanti setelah mangrovenya jadi lalu pemerintah akan mengambil lahan atau tambak bapak-ibu, itu hoaks, fitnah, dan hasutan yang tidak benar,” tegas Raja.
Dia menambahkan, pemerintah justru berkepentingan memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Raja mengingatkan pengalamannya saat menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat secara massal.
"Saya dulu Mantan Wamen ATR/BPN, ada program PTSL, sertifikasi massal untuk masyarakat yang memiliki lahan," jelasnya. Raja nanti akan berkoordinasi dengan Pemprov setempat untuk identifikasi tambak-tambak yang belum disertifikat. Termasuk jika ada yang sudah mengajukan tapi belum keluar. Serta yang sertifikatnya sudah terbit tetapi belum diambil.
Raja menegaskan pentingnya sertifikat sebagai perlindungan hukum bagi petani. Menurutnya, tanpa kepastian legal, justru ada risiko lahan diambil pihak lain.
“Kalau khawatir pemerintah mengambil, yang bisa terjadi justru sebaliknya. Bisa saja orang lain yang mengambil karena mereka punya sertifikat," katanya. Jadi yang paling penting adalah perlu dikuasai secara fisik lahannya. Kemudian petani menggunakan tambak dengan baik serta urus sertifikat.
Dalam dialog itu, seorang petani bernama Herman menyebutkan dirinya mendapat keuntungan dari tambaknya dengan menanam mangrove. Kemenhut menyebut praktik menanam mangrove di area tambak sebagai contoh praktik baik (best practice) yang memberi manfaat nyata bagi petani.
“Kalau tambak tidak ada mangrovenya, lama-kelamaan proses lingkungan hidup tidak berjalan optimal, tidak bisa menyerap karbon dan sebagainya, sehingga hasil tambak bisa menurun,” jelas Raja.
Pada kesempatan itu, Raja melakukan penanama mangrove dalam rangka peringatan hari lahan basah sedunia. Penanaman dilakukan bersama dengan masyarakat. Acara itu juga dihadiri Head of Development Cooperation and Counsellor Embassy of Canada to Indonesia Alice Birnbaum, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang, dan jajaran Kementerian Kehutanan.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi