JawaPos.com – Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta akan berlangsung pada 27 November 2024. Jelang pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, KPU DKI sudah menetapkan jadwal bahwa kampanye akan berakhir pada Jumat Sabtu (23/11).
Setelahnya, mulai Minggu (24/11) hingga hari pencoblosan merupakan masa tenang. Peserta Pilkada dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye. Termasuk juga melakukan politik uang jelang pencoblosan.
”Pada saat masa tenang, masyarakat bisa merenungkan betul-betul siapa gubernur yang layak mereka pilih. Dan, saya mengimbau juga kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan hal-hal yang memang mengganggu ketenangan masyarakat,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Menurut Wahyu, peserta Pilkada bisa memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengambil hati masyarakat Jakarta. Tidak terkecuali, saat pelaksanaan kampanye akbar yang terjadwal pada 23 November 2024.
”Kampanye akbar teregistrasi itu di tanggal 23 (November). Mudah-mudahan kampanye akbar mereka bisa berjalan dengan tertib, aman, dan bisa mengakumulasi masing-masing dukungan mereka,” katanya.
Selanjutnya, untuk kegiatan kampanye, Wahyu menyebutkan menteri-menteri tidak ada larangan. Namun, harus cuti terlebih dahulu. ”Aturannya sudah ada. Mereka harus cuti ya, setelahnya bisa melaksanakan kampanye seperti biasa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dengan pelaksanaan Pilgub yang tinggal menghitung hari, Wahyu memastikan pihaknya sudah mempersiapkan semua sarana dan prasarana untuk pencoblosan. Termasuk tenda, surat suara, kotak suara, dan lainnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi