JawaPos.com – Gubernur DKI Pramono Anung berencana mengubah aturan terkait usia petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). Sebagaimana diketahui, PPSU merupakan bagian dari petugas yang dikenal dengan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
Namun, untuk memastikan perubahan itu, Pram menyebutkan akan mempelajari regulasinya terlebih dahulu. ’’Usia itu diatur dalam pergub sebelumnya, maka saya pelajari dulu ya. Bagi saya, sebenarnya baca-tulis, orang mau kerja, dan orang bisa kerja, itu bagi saya sudah utama. Umur nggak masalah. Saya saja umur 62 tahun setiap minggu masih sepedaan 150 kilometer,’’ terang Pram.
Sebagai informasi, pembatasan usia dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Heru Budi Hartono, penjabat Gubernur Jakarta periode (2022–2024) menuai polemik. Sebab, dalam pergub itu, Heru membatasi usia PJLP, yang artinya PPSU termasuk maksimal 56 tahun. Saat itu, ada banyak petugas PPSU yang dihentikan karena aturan baru tersebut.
Jika pembatasan usia dipertimbangkan untuk diubah, tidak demikian dengan jaminan sosial. Sebab, menurut Pram, pemberian jaminan melanggar regulasi yang ada.
’’PPSU itu setelah pensiun rata-rata gamang, dan ketika itu kan belum ada jaminan apapun. Tapi, kalau diberikan jaminan memang melanggar aturan. Namun, tentang usia mungkin saya mempertimbangkan kalau mereka bisa bekerja keras, masih rajin, ya usianya diperpanjang. Tapi ini belum keputusan ya. Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55–58 itu fisiknya juga masih bagus untuk bekerja. Apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya,’’ jelasnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi