Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan Olahraga

Data Warga Kampung Baru, Petugas Disdukcapil Kota Depok Jemput Bola

Febry Ferdian • Selasa, 13 Mei 2025 | 13:43 WIB
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti.

JawaPos.com – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pendataan penduduk di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Pendataan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pasca pertemuan di Balai Kota Depok pada 30 April 2025 yang membahas persoalan kependudukan dan sosial di kawasan tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti menegaskan, pendataan ini dilakukan berdasar surat perintah Wali Kota Depok Nomor: 800/279/PmKS/2025 tentang penugasan tim khusus yang akan mencatat seluruh penduduk di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok dan Sekretariat Negara RI di Kampung Baru.

’’Disdukcapil menjalankan arahan wali kota dan gubernur untuk memastikan data penduduk yang menempati lahan tersebut tercatat secara akurat dan lengkap,’’ ujarnya. 

Tim pendataan melibatkan berbagai instansi, antara lain Bagian Pemerintahan, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Satpol PP, Bakesbangpol, hingga jajaran TNI-Polri serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendataan yang dimulai pada 6 Mei 2025 ini turut dipantau oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat.

Menurut Nuraeni, kegiatan ini menjadi dasar pengambilan kebijakan selanjutnya terkait keberadaan warga di kawasan tersebut. ’’Pendataan ini menjadi langkah awal sebelum ditetapkan kebijakan lebih lanjut mengenai status hunian warga. Hasil dari kegiatan ini telah kami laporkan kepada Wali Kota dan akan menjadi dasar penyusunan rencana penanganan sosial ke depan,’’ jelasnya.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat 91 kepala keluarga atau sebanyak 299 jiwa yang tinggal di Kampung Baru. Data ini nantinya akan digunakan dalam perencanaan program penyediaan hunian layak bersama pemerintah pusat, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Pemkot Depok berharap langkah ini menjadi titik awal untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh bagi warga yang menghuni lahan milik negara maupun daerah. “Kami siap menjalankan arahan,’’ pungkas Nuraeni.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
disdukcapil Pemerintah Kota Depok